Selasa, 14 April 2009

Tata - Tertib Pemilihan Ketua dan Wakil Bedayong tahun 2009-2010 pada tanggal 25 April 2009

Pasal 1 :
a.Pemilihan dilakukan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
b.Yang mempunyai hak pilih dalam pemilihan adalah semua anggota B’Dayong.

Pasal 2 :
a.Pemilihan dilakukan dengan menggunakan sistem paket.
b.Sistem Paket yang dimaksud terdiri dari satu calon ketua dan satu calon wakil ketua.

Pasal 3 :
a.Pasangan calon yang sah diminta kesediaannya sebagai calon secara lisan didepan semua anggota pemilih.
b.Pasangan calon harus menyampaikan visi-misinya dan bersedia berdialog deangan peserta pemilih.

Pasal 4 :
a.Setiap calon/peserta pemilih hanya memiliki satu suara dalam satu putaran pemilihan.
b.Pemilihan tidak boleh diwakilkan kepada pihak manapun, sebagaimana pasal 1 (satu) pion b.

Pasal 5 :
a.Pasangan calon dinyatakan sah sebagai pemenang pemilu, apabila mendapat suara terbanyak dan mencapai 25% plus satu dari suara sah.
b.Jika tidak mencapai ketentuan poin (a), maka diadakan pemilihan putaran kedua dalam waktu yang bersamaan.
c.Sebagaimana pasal 5 poin (b), maka dua pasangan calon dengan suara terbanyak disahkan sebagai calon dalam pemilihan putaran kedua.
d.Apabila dalam pemilihan putaran kedua menghasilkan jumlah suara yang sama, kebijaksanaan diserahkan kepada KPU bersama kedua pasangan calon yang maju pemilihan putaran kedua.

Pasal 6 :
a.Pasangan terpilih membentuk struktur kepengurusan.
b.Pembentukan kepengurusan sebagaimana pasal 6 poin (a), menjadi hak prerogatif pasangan terpilih.


Syarat Calon Ketua/Wakil


1.Merupakan anggota tetap B’dayong dan berdomisili di DIY.
2.Berasal dari wilayah Keuskupan Ketapang.
3.Sedang menempuh Studi aktif, Diploma atau S1 (starata satu).
4.Minimal semester II dan atau sudah satu tahun di Yogyakarta.
5.Satu tahun kedepan, terhitung sejak hari pemilihan masih berada di Yogyakarta sebagai mahasiswa aktif.
6.Pria atau Wanita, sehat jasmani dan rohani
7.Belum berkeluarga.
8.Menyerahkan fotokopi Kartu Mahasiswa Aktif dan pas foto berwarna (3 x 4) masing-masing 2 lembar.
9.Mengisi dan menyerahkan berkas formulir pemdaftaran kepada KPU sebelum tanggal 22 April 2009 jam 12.00 wib.

UNTUK INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI
Sdr. Bojai dan Ari/sekretariat: Rumah PBS KK, Jl. Sukoharjo 3a, Concat.
(085292933940)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar